KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon legislatif terpilih DPR RI, Sabtu (31/8). Penetapan digelar setelah KPU selesai menindaklanjuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu legislatif. "Tanggal 31 Agustus kita merencanakan penetapan hasil secara nasional pasca tindak lanjut putusan MK," kata Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8). Baca Juga: Genap berusia 16 tahun, MK rilis 25 buku
KPU jadwalkan penetapan kursi parpol dan caleg terpilih 31 Agustus 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon legislatif terpilih DPR RI, Sabtu (31/8). Penetapan digelar setelah KPU selesai menindaklanjuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu legislatif. "Tanggal 31 Agustus kita merencanakan penetapan hasil secara nasional pasca tindak lanjut putusan MK," kata Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8). Baca Juga: Genap berusia 16 tahun, MK rilis 25 buku