KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain laporan kekayaan, tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta juga disebut belum memenuhi kelengkapan dokumen administrasi lainnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa salah satu administrasi yang belum dilengkapi oleh Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana adalah ijazah yang sesuai dengan penggunaan gelar. "Penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhirnya," ujar Wahyu saat ditemui di Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).
KPU Jakarta mengetahui beberapa administrasi itu melalui pengecekan dokumen yang diserahkan ketiga kandidat pada saat pendaftaran.
Baca Juga: KPU Jakarta Minta Visi Misi Paslon Sesuai RPJPD DKI 2025-2045 Dalam pemeriksaan dokumen tersebut, ditemukan bahwa ketiga bakal paslon juga menyerahkan pas foto dengan latar belakang (background) yang tidak sesuai dengan ketentuan dari KPU. Wahyu memahami bahwa kurangnya dokumen dari tiga bakal paslon disebabkan oleh keterbatasan waktu pendaftaran yang singkat. "Untuk ijazah, bisa jadi mereka lupa melampirkannya, karena syarat utama ijazah itu adalah SLTA. Jadi, jika ijazah SLTA-nya belum ada, kami konfirmasi untuk segera melengkapi," ucap Wahyu. KPU Jakarta meminta ketiga bakal paslon untuk memperbaiki syarat dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran. Adapun waktu bagi tiga bakal paslon untuk memperbaiki dokumen persyaratan adalah selama tiga hari, mulai 6-8 September 2024. "KPU memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk melengkapi persyaratan administrasi yang sudah kami jadwalkan menurut tahapan penyerahan perbaikan dari tanggal 6-8 September," ujar Wahyu. KPU Jakarta sebelumnya telah menjelaskan soal persyaratan dokumen yang harus dibawa pasangan calon saat mendaftar Pilkada Jakarta 2024. Salah satu di antara syarat dokumen adalah Surat Keterangan (SK) pengurus parpol tingkat pusat, SK pengurus parpol tingkat Provinsi Jakarta, dan dokumen model B persetujuan parpol yang bisa disiapkan sesuai PKPU 10 tahun 2024. Semua dokumen itu harus diberikan ke KPU secara fisik dan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi (Silon). Paslon juga wajib membawa ijazah SLTA atau sederajat yang telah dilegalisir. Bahkan, calon juga harus menyerahkan SK yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah terlibat pidana dari Pengadilan Negeri, SK tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa SKCK dari kepolisian, SK tidak memiliki tanggungan utang, dan SK tidak pernah pailit.
Dokumen-dokumen syarat lainnya, termasuk SK sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika serta dokumen lainnya sesuai peraturan KPU Nomor 8 dan 10 tahun 2024.
Baca Juga: KPU Akan Konsultasi ke DPR Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Laporan Kekayaan, 3 Paslon Juga Disebut Belum Serahkan Ijazah ke KPU Jakarta", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/09/05/15500811/selain-laporan-kekayaan-3-paslon-juga-disebut-belum-serahkan-ijazah-ke. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati