KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta agar tidak ada kegiatan arak-arakan pendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada saat pendaftaran Pilkada 2024. Hal ini diungkapkan untuk mencegah gangguan lalu lintas, terutama karena tahapan pendaftaran dilaksanakan pada hari kerja. "Kami sih tidak memperbolehkan adanya arak-arakan ya karena itu tadi bisa mengganggu lalu lintas. Pendaftarannya itu kan hari kerja, hari Selasa sampai Kamis," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Meskipun demikian, Astri menjelaskan bahwa kegiatan arak-arakan tetap bisa dilakukan jika sudah mendapatkan persetujuan dari kepolisian.
Baca Juga: Tahapan Pendaftaran Pilkada Jakarta Resmi Dibuka Selasa Pagi Jumlah pendukung yang diizinkan untuk arak-arakan juga dibatasi, yaitu maksimal 150 orang. Namun, tidak semua pendukung diizinkan masuk ke dalam kantor KPU DKI Jakarta untuk mendampingi calon dukungannya. Mereka hanya diperbolehkan sampai halaman kantor KPU DKI Jakarta. "Kalau untuk pendukung, kami batasi, untuk yang di luar itu sekitar 150 orang. Tapi untuk yang di dalam, karena penerimaan paslonnya ini ada di aula, ruangannya kan kecil dan terbatas," kata Astri. Oleh karena itu, saat pendaftaran berlangsung, KPU DKI Jakarta hanya memperbolehkan pengurus partai politik yang bisa masuk ke aula. "Jadi mungkin hanya pengurus partai politik aja yang masuk, seperti ketua atau sekjen," ujarnya. Tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada Selasa (27/8/2024) pukul 08.00 WIB. Merujuk Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, masa pendaftaran akan berlangsung hingga Kamis (29/8/2024). Pendaftaran pada Selasa-Rabu, 27-28 Agustus, dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. "Untuk hari terakhir Kamis, tanggal 29 Agustus, kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB," ," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat yang dimuat dalam PKPU tersebut, salah satunya harus berkewarganegaraan Indonesia. Adapun untuk akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akan dibuka oleh petugas atau admin jika sudah ada permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta.
"Pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan Silon Parpol KWK melalui pranala HTTPS formulir permohonan silon partai politik," jelasnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Sambangi Kantor DPD PDI-P, Masinton: Untuk Bahas Pilkada Jakarta Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "KPU DKI Jakarta Minta Tak Ada Arak-arakan Saat Pendaftaran Pilkada 2024", Klik untuk baca:
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/24/18512871/kpu-dki-jakarta-minta-tak-ada-arak-arakan-saat-pendaftaran-pilkada-2024. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati