KPU Jakarta Minta Visi Misi Paslon Sesuai RPJPD DKI 2025-2045



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta meminta tiga bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk memenuhi visi misi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2025-2045. 

Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, tiga bakal paslon Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana belum melengkapi visi misi mereka sesuai RPJPD. 

"Kami mengimbau agar bisa dilengkapi, disesuaikan, dibuat secara komprehensif yang sesuai dengan RPJPD," ujar Dody kepada awak media ketika ditemui di Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024). 


Baca Juga: Bapanas Sebut Serapan Beras Lokal Untuk CBP Belum Maksimal

Persyaratan visi misi sesuai RPJPD tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dalam Bab III terkait persyaratan pencalonan dan calon. 

KPU juga telah mengadakan sosialisasi dan workshop dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta untuk para ketiga paslon.

"Jadi kami berharap itu menjadi rujukan (dalam melengkapi visi misi)," tutur dia. Jika merasa kesulitan, ketiga bakal paslon yang akan berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024 dapat berkonsultasi dengan Bappeda untuk menentukan visi misi yang tepat. 

KPU akan menunggu perbaikan visi misi serta kelengkapan dokumen persyaratan lainnya sampai tiga hari ke depan. 

Visi misi ketiga paslon akan dinilai oleh Bappeda dan dapat dibaca oleh masyarakat melalui situs resmi KPU Jakarta. 

"Nanti kami tunggu di masa perbaikan. Naskah visi misi akan kami upload di website KPU Jakarta," tandas Dody.

Baca Juga: KPU Akan Konsultasi ke DPR Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Jakarta Minta Visi Misi Tiga Bakal Paslon Harus Sesuai RPJPD 2025-2045", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/09/05/15354841/kpu-jakarta-minta-visi-misi-tiga-bakal-paslon-harus-sesuai-rpjpd-2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati