KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) membatalkan empat partai politik dari keikutsertaannya pada Pemilu 2019. Keputusan itu diambil setelah empat parpol itu tidak melaporkan dana kampanye hingga sampai batas waktu yang telah ditentukan. Keempat Partai politik itu yaitu Partai Garuda, PKPI, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB). "Ada empat partai yang keikutsertaannya dibatalkan di tingkat kabupaten. Kalau tingkat provinsi tidak ada," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, saat dikonfirmasi, Senin (25/3). Muslim mengatakan, pembatalan empat parpol peserta pemilu berlaku di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Pembatalan itu sesuai surat keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019.
KPU Jateng batalkan keikutsertaan 4 parpol karena tak lapor dana kampanye
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) membatalkan empat partai politik dari keikutsertaannya pada Pemilu 2019. Keputusan itu diambil setelah empat parpol itu tidak melaporkan dana kampanye hingga sampai batas waktu yang telah ditentukan. Keempat Partai politik itu yaitu Partai Garuda, PKPI, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB). "Ada empat partai yang keikutsertaannya dibatalkan di tingkat kabupaten. Kalau tingkat provinsi tidak ada," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, saat dikonfirmasi, Senin (25/3). Muslim mengatakan, pembatalan empat parpol peserta pemilu berlaku di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Pembatalan itu sesuai surat keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019.