KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mewajibkan kepada setiap bakal pasangan calon yang maju dalam Pilkada 2020 untuk melakukan tes swab mandiri sebelum melakukan proses pendaftaran. "Sebelum nanti memasuki pemeriksaan kesehatan, bagi bakal pasangan calon diwajibkan menjalani tes swab mandiri terlebih dulu sebelum mendaftar ke KPU. Dan hasil swabnya harus dipastikan negatif," kata Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat, Senin (31/8/2020). Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon sendiri akan dibuka oleh KPU selama tiga hari, mulai 4 September 2020 hingga 6 September 2020. Yulianto memastikan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 berjalan sesuai prosedur protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 mengacu pada aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
KPU Jateng mewajibkan paslon Pilkada serentak jalani tes swab
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mewajibkan kepada setiap bakal pasangan calon yang maju dalam Pilkada 2020 untuk melakukan tes swab mandiri sebelum melakukan proses pendaftaran. "Sebelum nanti memasuki pemeriksaan kesehatan, bagi bakal pasangan calon diwajibkan menjalani tes swab mandiri terlebih dulu sebelum mendaftar ke KPU. Dan hasil swabnya harus dipastikan negatif," kata Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat, Senin (31/8/2020). Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon sendiri akan dibuka oleh KPU selama tiga hari, mulai 4 September 2020 hingga 6 September 2020. Yulianto memastikan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 berjalan sesuai prosedur protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 mengacu pada aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020.