KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 hampir sama dengan situng Pemilu 2014. Perbedaan hanya terletak pada waktu pemindaian formulir C1, yaitu formulir yang berisi hasil penghitungan suara pemilu di tempat pemungutan suara (TPS). Pada Pemilu 2014, pemindaian (scanning) formulir pileg dan pilpres tidak dilakukan secara bersamaan karena pemilu tak dilaksanakan secara serentak. Sementara, pada Pemilu 2019, pemindaian C1 akan dilakukan berbarengan lantaran pileg dan pilpres digelar bersamaan. "Perbedaan 2014 dengan 2019 adalah 2014 pileg dan pilpres-nya terpisah, tapi kali ini kan langsung serentak sehingga C1 untuk pileg dan pilpres itu langsung semua akan kami scan bersamaan," kata Ilham seusai sosialisasi Situng Pemilu Serentak 2019, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1).
Ilham menjelaskan, mekanisme pemindaian C1 dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Setelah dipindai, data dari C1 akan dipublikasikan melalui situng. Dari situ, masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat langsung proses pemilu akan mudah mendapatkan informasi. "Hasil scan tersebut dapat diakses masyarakat dan parpol dan paslon presiden dan wakil presiden di pemilu 2019 mendatang," ujar Ilham.