JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih di pemilihan presiden (pilpres) 2014. Setelah pasangan ini unggul 53,15% suara dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Surat ini kemudian disampaikan ke pimpinan MPR, DPR, DPD, Ketua MA, Ketua MK, Presiden, pimpinan parpol, pasangan capres," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (22/7). Joko Widodo dan Jusuf Kalla langsung menerima surat keputusan dan ketetapan hasil penghitungan rekapitulasi pilpres 2014. Tampak, raut muka kegembiraan dari sosok Jokowi dan JK.
KPU: Jokowi Presiden RI 2014-2019
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih di pemilihan presiden (pilpres) 2014. Setelah pasangan ini unggul 53,15% suara dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Surat ini kemudian disampaikan ke pimpinan MPR, DPR, DPD, Ketua MA, Ketua MK, Presiden, pimpinan parpol, pasangan capres," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (22/7). Joko Widodo dan Jusuf Kalla langsung menerima surat keputusan dan ketetapan hasil penghitungan rekapitulasi pilpres 2014. Tampak, raut muka kegembiraan dari sosok Jokowi dan JK.