JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengambil sikap terkait keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Hal itu diutarakan Komisioner KPU, Arief Budiman. Menurut Arief, saat ini KPU sedang melakukan kajian sekaligus mempertimbangkan keputusan apa yang akan diambil KPU. "Kami perlu mencermati keputusan Bawaslu ini, karena secara langsung telah membatalkan keputusan KPU sebelumnya yang tak meloloskan Parpol yang bersangkutan," kata Arief, Minggu (10/2). Arief menambahkan, secara proses keberatan, PKPI memang sudah melakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur. Namun, mengenai apakah KPU akan menerima atau menolak belum bisa diputuskan saat ini.
KPU kaji keputusan Bawaslu soal PKPI
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengambil sikap terkait keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Hal itu diutarakan Komisioner KPU, Arief Budiman. Menurut Arief, saat ini KPU sedang melakukan kajian sekaligus mempertimbangkan keputusan apa yang akan diambil KPU. "Kami perlu mencermati keputusan Bawaslu ini, karena secara langsung telah membatalkan keputusan KPU sebelumnya yang tak meloloskan Parpol yang bersangkutan," kata Arief, Minggu (10/2). Arief menambahkan, secara proses keberatan, PKPI memang sudah melakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur. Namun, mengenai apakah KPU akan menerima atau menolak belum bisa diputuskan saat ini.