KPU kaji keputusan Bawaslu soal PKPI



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengambil sikap terkait keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Hal itu diutarakan Komisioner KPU, Arief Budiman. Menurut Arief, saat ini KPU sedang melakukan kajian sekaligus mempertimbangkan keputusan apa yang akan diambil KPU. "Kami perlu mencermati keputusan Bawaslu ini, karena secara langsung telah membatalkan keputusan KPU sebelumnya yang tak meloloskan Parpol yang bersangkutan," kata Arief, Minggu (10/2).

Arief menambahkan, secara proses keberatan, PKPI memang sudah melakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur. Namun, mengenai apakah KPU akan menerima atau menolak belum bisa diputuskan saat ini.


Menurutnya KPU berencana untuk mengambil keputusan pada Senin (11/2) dan akan melakukan proses kajiannya Minggu malam ini. Kendati begitu, Arief memastikan, bahwa rekomendasi Bawaslu soal PKPI ini tak akan menghambat proses persiapan Pemilu 2014 yang sedang berjalan.

Ia pun menegaskan seandainya KPU menerima PKPI menjadi peserta, maka tak akan mengubah komposisi nomor urut parpol saat ini. "Nomor urutnya otomatis mengikut ke belakang," katanya.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo mengatakan KPU harus bersikap tegas terhadap rekomendasi Bawaslu ini. Ia bilang, KPU perlu mempertimbangkan pula apakah rekomendasi Bawaslu itu secara faktual bisa dibuktikan jika parpol tersebut memenuhi syarat.

"Secara mekanisme parpol yang keberatan sudah melalui proses yang benar, tinggal tugas KPU sekarang adalah membuktikan rekomendasi Bawaslu itu dan segera mengambil keputusan," ujarnya.

Ganjar optimistis bahwa, proses keberatan dan sengketa parpol ini tak akan mengganggu kalender Pemilu 2014 yang sudah disusun karena sudah ada tenggat waktu dan tahapan penyelesaiannya.

Ia justru khawatir jika di tengah jalan nantinya KPU mengubah keputusan yang sudah diambil sebelumnya. "Asalkan tak ada keputusan yang aneh-aneh yang dilakukan KPU, maka proses dan tahapan Pemilu 2014 berjalan sesuai rencana," ungkapnya.

Seperti diketahui, Bawasllu dalam Keputusan No.12/2013 membatalkan keputusan KPU tentang pentuan Parpol, khususnya PKPI.

Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, secara kuantitatif bukti yang disodorkan PKPI paling memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu. Menurutnya dari Kepengurusan, Keanggotaan, dan juga Keterwakilan Partai yang digawangi Sutiyoso ini sudah sesuai.

Sekadar informasi, dari 17 permohonan gugatan yang diajukan ke Bawaslu, hanya 14 permohonan yang diproses. Dari 14 yang diproses, ada 3 parpol lagi yang menunggu keputusan dari Bawaslu, yaitu Partai Republik, Partai Demokrasi Pembaruan, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri