JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyampaikan, pasangan calon yang dipastikan maju ke putaran kedua Pilkada DKI Jakarta harus mengajukan cuti. Kewajiban cuti pasangan calon petahana ini terkait adanya masa kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. "Iya, prinsipnya bagi siapa pun petahana yang melakukan aktivitas kampanye, maka harus cuti," ujar Ferry di Kantor KPU Pusat, Rabu (22/2).
Sedianya, rekapitulasi suara tingkat provinsi selesai pada Senin, 27 Februari 2017. Sementara penetapan hasil Pilkada DKI Jakarta dan keputusan berlangsung satu atau dua putaran direncanakan pada 4 Maret 2017, apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Ferry, setelah ada ketetapan pelaksanaan pilkada putaran kedua itulah pasangan calon petahana bisa siap-siap mengajukan cuti. "Jika setelah ditetapkan ada penjelasan masa kampanye, maka sebelum kampanye harus cuti," kata Ferry. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU terkait hal-hal teknis pelaksanaan kampanye pada putaran kedua tersebut. "Sedang dikoordinasikan seperti apa model kampanyenya, berapa hari, dan sebagainya dengan KPU, sekaligus kita dalami peraturannya," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis. Sebelumnya, KPU DKI Jakarta memutuskan adanya masa kampanye apabila putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 dilangsungkan. Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, keputusan itu diambil setelah KPU DKI berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin (20/2).
"Kami sedang membuat konsep kampanye tetap ada di putaran kedua karena faktanya ada jarak waktu yang cukup panjang antara penetapan adanya putaran kedua dengan hari pemungutan suara," ujar Dahliah, Selasa (21/2). KPU DKI menilai kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua nanti. Sebab, jika kampanye dilarang, hal yang dikhawatirkan justru ada kegiatan yang mengarah pada kampanye yang dilakukan pasangan cagub-cawagub yang lolos ke putaran kedua. (Fachri Fachrudin) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini