KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah punya sikap terkait putusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) atas kasus pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Pleno udah selesai semalam. Tapi prinsipnya kami sudah punya sikap," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (10/1). Sikap KPU diambil melalui rapat pleno yang digelar Rabu (9/1) malam. Meski begitu, Pramono belum mau menyampaikan sikap tersebut karena masih menunggu salinan putusan Bawaslu. Selain itu, KPU diberi waktu tiga hari sejak dibacakannya putusan untuk mengambil sikap.
KPU kantongi sikap terkait putusan Bawaslu soal OSO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah punya sikap terkait putusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) atas kasus pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Pleno udah selesai semalam. Tapi prinsipnya kami sudah punya sikap," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (10/1). Sikap KPU diambil melalui rapat pleno yang digelar Rabu (9/1) malam. Meski begitu, Pramono belum mau menyampaikan sikap tersebut karena masih menunggu salinan putusan Bawaslu. Selain itu, KPU diberi waktu tiga hari sejak dibacakannya putusan untuk mengambil sikap.