KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye terbuka. Ada hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye terbuka yang telah dimulai sejak 24 Maret 2019. Peserta pemilu diminta untuk tak melanggar aturan dengan melakukan larangan-larangan tersebut. Pernyataan Wahyu ini menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang sejumlah pelanggaran yang terjadi di kampanye terbuka perdana capres, Minggu (24/3). "Silakan tahapan kampanye dimanfaatkan sebaik-baiknya dan patuhi larangan-larangan dan aturan main kampanye. Sehingga bebas yang dimaksud itu bukan berarti tanpa aturan aturan-aturan, tapi aturan-aturan, larangan-larangan kampanye itu juga mesti dipatuhi," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
KPU kembali ingatkan capres tidak langgar aturan kampanye terbuka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye terbuka. Ada hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye terbuka yang telah dimulai sejak 24 Maret 2019. Peserta pemilu diminta untuk tak melanggar aturan dengan melakukan larangan-larangan tersebut. Pernyataan Wahyu ini menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang sejumlah pelanggaran yang terjadi di kampanye terbuka perdana capres, Minggu (24/3). "Silakan tahapan kampanye dimanfaatkan sebaik-baiknya dan patuhi larangan-larangan dan aturan main kampanye. Sehingga bebas yang dimaksud itu bukan berarti tanpa aturan aturan-aturan, tapi aturan-aturan, larangan-larangan kampanye itu juga mesti dipatuhi," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3).