JAKARTA. KPU DKI Jakarta menyikapi pemberitaan yang beredar soal pinjaman 400 unit komputer dari pihak swasta. Dalam berita tersebut disampaikan pula bahwa komputer sudah diatur dan diisi software untuk memenangkan calon tertentu. Sumarno, ketua KPU DKI Jakarta bilang, berita tersebut tidak benar. Fakta yang terjadi adalah KPU menerima pinjam-pakai 25 komputer dan 21 laptop dari Pemprov DKI Jakarta. Hal ini sebenarnya diperkenankan menurut UU 15/2011 pasal 126 ayat 1-4 tentang Penyelenggara Pemilu. Di situ disebut pemprov wajib memfasilitasi kebutuhan penyelenggara pemilu. "Namun kami memutuskan untuk mengembalikan seluruhnya ke pemprov DKI," kata Sumarno.
KPU kembalikan fasilitas laptop ke Pemprov DKI
JAKARTA. KPU DKI Jakarta menyikapi pemberitaan yang beredar soal pinjaman 400 unit komputer dari pihak swasta. Dalam berita tersebut disampaikan pula bahwa komputer sudah diatur dan diisi software untuk memenangkan calon tertentu. Sumarno, ketua KPU DKI Jakarta bilang, berita tersebut tidak benar. Fakta yang terjadi adalah KPU menerima pinjam-pakai 25 komputer dan 21 laptop dari Pemprov DKI Jakarta. Hal ini sebenarnya diperkenankan menurut UU 15/2011 pasal 126 ayat 1-4 tentang Penyelenggara Pemilu. Di situ disebut pemprov wajib memfasilitasi kebutuhan penyelenggara pemilu. "Namun kami memutuskan untuk mengembalikan seluruhnya ke pemprov DKI," kata Sumarno.