KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, terdapat 18 partai politik (Parpol) yang lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setelah tahapan verifikasi administrasi, KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik nonparlemen mulai 15 Oktober 2022 sampai 4 November 2022. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, dalam melakukan verifikasi faktual KPU akan memverifikasi dokumen dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran. Mulai dari kepengurusan, keterwakilan perempuan, alamat/domisili kantor dan keanggotaan partai politik. Khusus untuk kepengurusan di tingkat pusat mengenai keterwakilan perempuan bersifat wajib sesuai yang ada dalam pasal 173 ayat (2) UU tentang Pemilu.
KPU Lakukan Verifikasi Faktual 9 Parpol Nonparlemen Calon Peserta Pemilu 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, terdapat 18 partai politik (Parpol) yang lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setelah tahapan verifikasi administrasi, KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik nonparlemen mulai 15 Oktober 2022 sampai 4 November 2022. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, dalam melakukan verifikasi faktual KPU akan memverifikasi dokumen dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran. Mulai dari kepengurusan, keterwakilan perempuan, alamat/domisili kantor dan keanggotaan partai politik. Khusus untuk kepengurusan di tingkat pusat mengenai keterwakilan perempuan bersifat wajib sesuai yang ada dalam pasal 173 ayat (2) UU tentang Pemilu.