JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, perusahaan dan konsorsium pemenang lelang produksi dan distribusi logistik Pemilu 2014 terancam hukuman pidana jika melanggar standar yang ditetapkan KPU."Bahwasanya perusahaan-perusahaan ini dipercaya KPU untuk pencetakan dan pendistribusian surat suara. Namun jika ada kesalahan, atau tidak memenuhi syarat maka ada sanksi sesuai Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 8 Tahun 2012) yakni pidana pemilu, kurungan dan denda," ujar Kepala Biro Logistik KPU, Boradi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2014).Selain soal jumlah, katanya, standar yang dimaksud juga menyangkut spesifikasi material logistik. Menurutnya, terkait jumlah, perusahaan hanya boleh mencetak surat suara sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen dan di tambah 1.000 lembar per daerah pemilihan (dapil). "Perusahaan tidak boleh mencetak lebih dari yang ditetapkan tersebut," katanya.Ia mengingatkan, jika memang terlanjur terjadi kesalahan jumlah surat suara yang dicetak, perusahaan yang bersangkutan harus membuat berita acara. Dia menuturkan, berita acara harus ditandatangani penyedia logistik, petugas KPU, kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)."Kemudian surat suara yang lebih itu akan dimusnahkan. Ini untuk menjaga kita tidak kena pidana pemilu," katanya.KPU melakukan penandatanganan kontrak kerja sama dengan para pemenang tender logistik Pemilu 2014. Dari pengadaan tersebut, KPU mengklaim dapat menghemat anggaran hingga Rp 421 miliar. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPU: langgar standar logistik, perusahaan dipidana
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, perusahaan dan konsorsium pemenang lelang produksi dan distribusi logistik Pemilu 2014 terancam hukuman pidana jika melanggar standar yang ditetapkan KPU."Bahwasanya perusahaan-perusahaan ini dipercaya KPU untuk pencetakan dan pendistribusian surat suara. Namun jika ada kesalahan, atau tidak memenuhi syarat maka ada sanksi sesuai Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 8 Tahun 2012) yakni pidana pemilu, kurungan dan denda," ujar Kepala Biro Logistik KPU, Boradi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2014).Selain soal jumlah, katanya, standar yang dimaksud juga menyangkut spesifikasi material logistik. Menurutnya, terkait jumlah, perusahaan hanya boleh mencetak surat suara sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen dan di tambah 1.000 lembar per daerah pemilihan (dapil). "Perusahaan tidak boleh mencetak lebih dari yang ditetapkan tersebut," katanya.Ia mengingatkan, jika memang terlanjur terjadi kesalahan jumlah surat suara yang dicetak, perusahaan yang bersangkutan harus membuat berita acara. Dia menuturkan, berita acara harus ditandatangani penyedia logistik, petugas KPU, kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)."Kemudian surat suara yang lebih itu akan dimusnahkan. Ini untuk menjaga kita tidak kena pidana pemilu," katanya.KPU melakukan penandatanganan kontrak kerja sama dengan para pemenang tender logistik Pemilu 2014. Dari pengadaan tersebut, KPU mengklaim dapat menghemat anggaran hingga Rp 421 miliar. (Deytri Robekka Aritonang)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News