KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan dalam perubahan PKPU untuk Pilkada Serentak 2020, akan melarang pencalonan mantan napi koruptor. Hal itu merupakan penambahan persyaratan bagi seseorang maju di Pilkada 2020. Penambahan syarat ini untuk memastikan kepada masyarakat, mereka memiliki calon kepala daerah yang bebas korupsi di Pilkada Serentak 2020. Hal itu disampaikan Evi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11). Baca Juga: KPU: Pilkada tahun 2020 tetap akan dilakukan secara langsung
KPU larang mantan napi korupsi maju di Pilkada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan dalam perubahan PKPU untuk Pilkada Serentak 2020, akan melarang pencalonan mantan napi koruptor. Hal itu merupakan penambahan persyaratan bagi seseorang maju di Pilkada 2020. Penambahan syarat ini untuk memastikan kepada masyarakat, mereka memiliki calon kepala daerah yang bebas korupsi di Pilkada Serentak 2020. Hal itu disampaikan Evi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11). Baca Juga: KPU: Pilkada tahun 2020 tetap akan dilakukan secara langsung