JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah saat masa kampanye. Pasangan calon hanya dapat mengeluarkan dana kampanye pada saat pertemuan terbatas dengan pemilih. Sementara, dana untuk debat dan beriklan di media massa, hanya boleh diberikan oleh KPU Daerah (KPUD). "Pasangan calon tidak boleh beriklan di media massa, semua akan ditanggung KPU. Untuk tatap muka dan pertemuan terbatas murni ditanggung oleh paslon," jelas Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Rabu (14/9).
KPU larang pasangan calon danai iklan di media
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah saat masa kampanye. Pasangan calon hanya dapat mengeluarkan dana kampanye pada saat pertemuan terbatas dengan pemilih. Sementara, dana untuk debat dan beriklan di media massa, hanya boleh diberikan oleh KPU Daerah (KPUD). "Pasangan calon tidak boleh beriklan di media massa, semua akan ditanggung KPU. Untuk tatap muka dan pertemuan terbatas murni ditanggung oleh paslon," jelas Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Rabu (14/9).