KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, peraturan perundang-undangan memuat larangan 'serangan terhadap pribadi' dalam kampanye peserta pemilu. Larangan itu tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, suku, ras, agama, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain. "Di Undang-Undang juga ada, (aturan) tidak menyerang personal, tapi di Undang-Undang itu (melarang) SARA, ujaran kebencian," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
KPU: Larangan menyerang pribadi dalam debat ada dalam UU Pemilu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, peraturan perundang-undangan memuat larangan 'serangan terhadap pribadi' dalam kampanye peserta pemilu. Larangan itu tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, suku, ras, agama, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain. "Di Undang-Undang juga ada, (aturan) tidak menyerang personal, tapi di Undang-Undang itu (melarang) SARA, ujaran kebencian," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).