KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mempersilakan lembaga survei yang ingin melakukan pemantauan Pemilu 2019 untuk mendaftarkan diri. Hal itu menjadi bagian dari upaya KPU dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga survei selama Pemilu 2019 berlangsung. "Ya kalau mau lakukan kegiatan kepemiluan, dia harus daftar ke KPU, ya daftar saja, 'Pak kami ingin bikin survei, bikin quick count', daftar aja," kata Arief di gedung KPU, Jumat (23/3). Menurut Arief, persyaratan pendaftaran lembaga survei pada Pemilu 2019 tidak akan berbeda dengan syarat pendaftaran pada Pilkada 2018. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti harus berbadan hukum, mencantumkan profil lengkap lembaga, bagaimana surveinya dilaksanakan, dan sumber pendanaan.
KPU: Lembaga survei yang ingin pantau Pemilu 2019 harus mendaftar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mempersilakan lembaga survei yang ingin melakukan pemantauan Pemilu 2019 untuk mendaftarkan diri. Hal itu menjadi bagian dari upaya KPU dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga survei selama Pemilu 2019 berlangsung. "Ya kalau mau lakukan kegiatan kepemiluan, dia harus daftar ke KPU, ya daftar saja, 'Pak kami ingin bikin survei, bikin quick count', daftar aja," kata Arief di gedung KPU, Jumat (23/3). Menurut Arief, persyaratan pendaftaran lembaga survei pada Pemilu 2019 tidak akan berbeda dengan syarat pendaftaran pada Pilkada 2018. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti harus berbadan hukum, mencantumkan profil lengkap lembaga, bagaimana surveinya dilaksanakan, dan sumber pendanaan.