KPU: Media umumkan hasil hitung cepat harus daftar



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa mereka yang ikut berpartisipasi dalam jajak pendapat dan hitung cepat Pemilu 2014 harus mendaftarkan diri ke KPU. Hal tersebut berlaku, bukan saja bagi lembaga survei, tapi lembaga lain yang mau ikut berpartisipasi dalam jajak pendapat dan hitung cepat.

"Artinya, itu bisa lembaga khusus survei, lembaga pendidikan, pusat studi, dan media televisi yang melaksanakan hitung cepat. Media, kalau punya hitung cepat sendiri tetap harus mendaftar ke KPU," kata komisioner KPU, Sigit Pamungkas, kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/2).

Menurut Sigit, sesuai Peraturan KPU No 23 tahun 2013, untuk lembaga yang melakukan penghitungan cepat dan jajak pendapat bisa mengumumkan hasilnya dua jam setelah penutupan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara wilayah Indonesia bagian barat, atau pukul 15.00 WIB.


"Jadi siapapun itu, mereka yang melaksanakan survei harus terikat dengan ini. Ketentuan itu mengatur lembaga yang melaksanakan survei, dan tidak khusus lembaga spesial soal survei. Kalau televisi ada, intinya harus melapor ke KPU. Tapi, seingat saya belum ada media televisi yang mendaftar," ujar Sigit.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 juga mengatur larangan bagi lembaga survei. Mereka yang melakukan rilis jajak pendapat soal peserta pemilu di masa tenang dan tidak menyatakan bahwa hasil survei bukan hasil resmi dari KPU dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda Rp18 juta.

Sementara lembaga survei yang mengumumkan hasil penghitungan cepat kurang dari dua jam setelah pemungutan suara ditutup di wilayah Indonesia bagian barat, akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan, denda Rp 18 juta. (Yogi Gustaman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan