JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa mereka yang ikut berpartisipasi dalam jajak pendapat dan hitung cepat Pemilu 2014 harus mendaftarkan diri ke KPU. Hal tersebut berlaku, bukan saja bagi lembaga survei, tapi lembaga lain yang mau ikut berpartisipasi dalam jajak pendapat dan hitung cepat. "Artinya, itu bisa lembaga khusus survei, lembaga pendidikan, pusat studi, dan media televisi yang melaksanakan hitung cepat. Media, kalau punya hitung cepat sendiri tetap harus mendaftar ke KPU," kata komisioner KPU, Sigit Pamungkas, kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/2). Menurut Sigit, sesuai Peraturan KPU No 23 tahun 2013, untuk lembaga yang melakukan penghitungan cepat dan jajak pendapat bisa mengumumkan hasilnya dua jam setelah penutupan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara wilayah Indonesia bagian barat, atau pukul 15.00 WIB.
KPU: Media umumkan hasil hitung cepat harus daftar
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa mereka yang ikut berpartisipasi dalam jajak pendapat dan hitung cepat Pemilu 2014 harus mendaftarkan diri ke KPU. Hal tersebut berlaku, bukan saja bagi lembaga survei, tapi lembaga lain yang mau ikut berpartisipasi dalam jajak pendapat dan hitung cepat. "Artinya, itu bisa lembaga khusus survei, lembaga pendidikan, pusat studi, dan media televisi yang melaksanakan hitung cepat. Media, kalau punya hitung cepat sendiri tetap harus mendaftar ke KPU," kata komisioner KPU, Sigit Pamungkas, kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/2). Menurut Sigit, sesuai Peraturan KPU No 23 tahun 2013, untuk lembaga yang melakukan penghitungan cepat dan jajak pendapat bisa mengumumkan hasilnya dua jam setelah penutupan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara wilayah Indonesia bagian barat, atau pukul 15.00 WIB.