KPU Membantah Adanya Kecurangan dalam Input Data di Sirekap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan (PDI-P) menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 buntut dari kekacauan data dan dugaan kecurangan. 

Merespon hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik membantah adanya kecurangan dalam input data di sirekap. 

"Dugaan kecurangan terhadap Sirekap menurut saya hal tersebut sangat tidak mendasar," kata Idham, Rabu (21/2).


Baca Juga: PDI-P Tolak Penggunaan Sirekap sebagai Alat Perhitungan Pemilu 2024

Idham menjelaskan Sirekap adalah alat publikasi foyo formulir Model C Hasil (plano) yang merupakan data otentik perolehan suara peserta pemilu di TPS. 

Salinan dokumen tersebut juga diserahkan tidak hanya kepada para saksi peserta Pemilu tetapi juga kepada pengawas TPS serta didokumentasikan oleh pemantau masyarakat dan jurnalis. 

Sehingga, apabila di TPS diduga ada kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara maka para saksi dapat menyampaikan keberatan tersebut kepada ketua KPPS dan menuliskan hal tersebut ke dalam formulir model C Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. 

Baca Juga: Data Real Count, Prabowo-Gibran Dapat 58,67% Suara, Kapan Jadwal Pelantikan Presiden?

"Karena setiap saksi dan pengawas TPS mendapatkan salinan dokumen formulir Model C. Makanya yang bersangkutan dapat melaporkannya kepada Bawaslu bila ditemukan kecurangan," pungkas Idham. 

Sebelumnya, selain menolak perhitungan pemilu melalui Sirekap, PDIP juga meminta Sirekap diaudit secara forensik digital dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Selain itu, PDIP juga menolak keputusan KPU yang melakukan penundaan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024

Baca Juga: Jokowi Beberkan Pertemuannya dengan Surya Paloh di Istana, Ini Yang Dibahas

Sikap PDIP itu dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2023. 

Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto