KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya karena KPU kekurangan surat suara cadangan. Sebab, pemilih yang berpindah TPS yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jumlahnya tidak sebanding dengan ketersediaan surat suara di TPS. KPU mencatat, hingga 17 Febuari 2019, ada 275.923 pemilih tambahan. Jumlah itu masih mungkin bertambah hingga H-30 pemungutan suara. Akibatnya, potensi pemilih tambahan yang tak mendapat surat suara akan semakin besar. "Posisi sekarang (DPTb) 275.000, dalam beberapa hari ke depan, katakan sampai pertengahan Maret, dimungkinkan jumlahnya akan bertambah," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2).
KPU memprediksi pemilih tambahan yang tidak mendapat surat suara semakin banyak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya karena KPU kekurangan surat suara cadangan. Sebab, pemilih yang berpindah TPS yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jumlahnya tidak sebanding dengan ketersediaan surat suara di TPS. KPU mencatat, hingga 17 Febuari 2019, ada 275.923 pemilih tambahan. Jumlah itu masih mungkin bertambah hingga H-30 pemungutan suara. Akibatnya, potensi pemilih tambahan yang tak mendapat surat suara akan semakin besar. "Posisi sekarang (DPTb) 275.000, dalam beberapa hari ke depan, katakan sampai pertengahan Maret, dimungkinkan jumlahnya akan bertambah," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2).