KPU memprediksi pemilih tambahan yang tidak mendapat surat suara semakin banyak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya karena KPU kekurangan surat suara cadangan. Sebab, pemilih yang berpindah TPS yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jumlahnya tidak sebanding dengan ketersediaan surat suara di TPS. 

KPU mencatat, hingga 17 Febuari 2019, ada 275.923 pemilih tambahan. Jumlah itu masih mungkin bertambah hingga H-30 pemungutan suara. Akibatnya, potensi pemilih tambahan yang tak mendapat surat suara akan semakin besar. 

"Posisi sekarang (DPTb) 275.000, dalam beberapa hari ke depan, katakan sampai pertengahan Maret, dimungkinkan jumlahnya akan bertambah," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2). 


"Bertambahnya bisa jadi lebih dari 100% karena masyarakat banyak yang baru tahu kegiatan ini menjelang akhir tanggal 17 Febuari," sambungnya. Menurut Viryan, hal ini merupakan masalah yang serius. 

Sebab, pemilih yang masuk dalam DPTb hanya boleh menggunakan surat suara cadangan. Sementara Undang-undang Pemilu hanya mengizinkan KPU mencetak surat suara sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebesar dua persen per dari DPT per TPS. 

Padahal, KPU harus melayani warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah supaya bisa menggunakan hak pilihnya. Untuk mengatasi hal tersebut, KPU akan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait.  "Kami akan menyampaikan ini kepada pihak terkait dalam hal ini Komisi II, pemerintah, Bawaslu tentang hal ini," ujar Viryan. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Prediksi Pemilih yang Tak Dapat Surat Suara Makin Banyak"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .