KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Medan mengabulkan eksepsi tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan menolak gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih karena dianggap prematur. Komisioner KPU RI, Ilham Saputra pun menyilakan JR Saragih mengajukan kasasi jika tak puas dengan putusan PTUN Medan tersebut. "Silakan saja kalau dia ajukan kasasi. Kami tunggu saja apakah dia melakukan kasasi atau tidak. Intinya, kita menang," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/3). Ilham menilai, putusan PTUN Medan tersebut menguatkan keputusan KPU provinsi Sumatera Utara yang tidak meloloskan JR Saragih di Pilgub 2018 Sumatera Utara adalah benar.
KPU menanti langkah JR Saragih, kasasi atau tidak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Medan mengabulkan eksepsi tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan menolak gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih karena dianggap prematur. Komisioner KPU RI, Ilham Saputra pun menyilakan JR Saragih mengajukan kasasi jika tak puas dengan putusan PTUN Medan tersebut. "Silakan saja kalau dia ajukan kasasi. Kami tunggu saja apakah dia melakukan kasasi atau tidak. Intinya, kita menang," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/3). Ilham menilai, putusan PTUN Medan tersebut menguatkan keputusan KPU provinsi Sumatera Utara yang tidak meloloskan JR Saragih di Pilgub 2018 Sumatera Utara adalah benar.