KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana melakukan sosialisasi pemilu di tempat-tempat ibadah. Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, jika hanya sekedar sosialisasi, maka boleh dilakukan di tempat ibadah. "Kalau sosialisasi boleh di mana saja, yang diatur di tempat-tempat tertentu itu tidak boleh itu kampanye. Anda harus bedakan kampanye dan sosialisasi," kata Arief saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Jumat (8/2). Arief menjelaskan, sosialisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menyampaikan informasi mengenai pemilu kepada pemilih. Kegiatan ini bertujuan supaya pemilih lebih paham mengenai pemilu. Sosialisasi bentuknya bisa berupa khotbah, nyanyian, drama, atau lainnya.
KPU menegaskan sosialisasi pemilu di rumah ibadah diperbolehkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana melakukan sosialisasi pemilu di tempat-tempat ibadah. Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, jika hanya sekedar sosialisasi, maka boleh dilakukan di tempat ibadah. "Kalau sosialisasi boleh di mana saja, yang diatur di tempat-tempat tertentu itu tidak boleh itu kampanye. Anda harus bedakan kampanye dan sosialisasi," kata Arief saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Jumat (8/2). Arief menjelaskan, sosialisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menyampaikan informasi mengenai pemilu kepada pemilih. Kegiatan ini bertujuan supaya pemilih lebih paham mengenai pemilu. Sosialisasi bentuknya bisa berupa khotbah, nyanyian, drama, atau lainnya.