KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah metode kampanye untuk Pilkada Serentak 2020. Beberapa metode diatur dengan menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Metode-metode tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020. Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini. Ketujuhnya yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK). Baca Juga: Penegasan Istana: Putusan MA soal Pilpres tak pengaruhi kemenangan Jokowi-Ma'ruf
KPU mengatur metode kampanye Pilkada dengan protokol Covid-19, ini perinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah metode kampanye untuk Pilkada Serentak 2020. Beberapa metode diatur dengan menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Metode-metode tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020. Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini. Ketujuhnya yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK). Baca Juga: Penegasan Istana: Putusan MA soal Pilpres tak pengaruhi kemenangan Jokowi-Ma'ruf