KPU mengeluhkan unjuk rasa bikinan Kivlan dan Eggi karena sangat mengganggu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dinilai sangat mengganggu. Pernyataaan ini disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan, menanggapi rencana aksi massa yang diinisasi oleh Kivlan Zen dan Eggi Sudjana di depan kantor KPU, siang ini.

"Tidak mengganggu sih, tapi sangat mengganggu," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Aksi unjuk rasa dinilai mengganggu lantaran saat ini KPU tengah melakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu luar negeri. Proses ini membutuhkan konsentrasi serta ketelitian yang tinggi. Sementara, suara-suara yang riuh bisa mengganggu konsentrasi.


"Bayangkan ya, kita ngomong begitu (di rapat pleno), kita mendengarkan, konsentrasi. Yang di luar juga ngomong. Apalagi kemarin ada dua (unjuk rasa), langsung saut-sautan. Jadi ada 3 orang berbicara, yang di sini sama di jalanan," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, pihaknya saat ini tengah mengebut rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu luar negeri. Ditargetkan proses rekapitulasi selesai hari ini karena besok akan dilakukan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu dalam negeri. Untuk itu, KPU tidak berencana menerima perwakilan aksi massa mengingat jadwal rekapitulasi yang padat.

"Enggak (menerima perwakilan aksi massa), kita nggak punya waktu. Sekarang bayangkan, kita jam 9 mulai, selesai jam 12 (siang), lalu istirahat shalat. Mulai lagi jam 1, habis itu kelar maghrib, kemudian ada isya, terawih, kita mulai jam 8 hingga jam 12 (malam). Kecuali kalau mau diterima jam 2 pagi," kata Wahyu.

Meski demikian, Wahyu mengaku tetap menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat. Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana menginisiasi aksi unjuk rasa yang akan digelar di gedung KPU dan Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).   Eggi mengatakan, unjuk rasa tersebut untuk menuntut KPU dan Bawaslu transparan. 

"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5).

Selain itu, lanjut dia, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbukti melakukan kecurangan. Ia berharap polisi dapat memproses hukum orang-orang yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.

"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Nilai Rencana Unjuk Rasa Bikinan Kivlan dan Eggi Sangat Mengganggu",   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli