JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan peraturan terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Meskipun Presiden Joko Widodo telah mengesahkan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, KPU masih menunggu revisi terhadap UU Pilkada tersebut. "Belum, kami belum akan menetapkan karena pembahasan (revisi UU) kan belum. Nanti kami akan berkomunikasi lagi dengan pihak DPR karena mereka sudah menjadwalkan batas akhir revisinya 18 Februari," kata Husni ditemui di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) seperti dikutip Antara, Senin (2/2). Sejauh ini, KPU menggunakan undang-undang yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai landasan hukum. Penyelenggaraan pilkada sebagaimana direkomendasikan UU tersebut dilakukan pada 2015. Oleh karena itu, kata Husni, sejumlah daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun itu akan menggelar pilkada pada tahun ini. KPU juga masih terus menyelesaikan sejumlah draf peraturan terkait pilkada.
KPU menunggu penetapan revisi UU Pilkada
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan peraturan terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Meskipun Presiden Joko Widodo telah mengesahkan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, KPU masih menunggu revisi terhadap UU Pilkada tersebut. "Belum, kami belum akan menetapkan karena pembahasan (revisi UU) kan belum. Nanti kami akan berkomunikasi lagi dengan pihak DPR karena mereka sudah menjadwalkan batas akhir revisinya 18 Februari," kata Husni ditemui di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) seperti dikutip Antara, Senin (2/2). Sejauh ini, KPU menggunakan undang-undang yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai landasan hukum. Penyelenggaraan pilkada sebagaimana direkomendasikan UU tersebut dilakukan pada 2015. Oleh karena itu, kata Husni, sejumlah daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun itu akan menggelar pilkada pada tahun ini. KPU juga masih terus menyelesaikan sejumlah draf peraturan terkait pilkada.