JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik meminta KPU daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melengkapi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga bagi setiap pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap. Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPU RI kepada seluruh ketua KPU provinsi dan kabupaten/kota yang diperoleh di Jakarta, Sabtu (2/11/2013). Surat edaran bernomor 741/KPU/XI/2013 tertanggal 1 November 2013 itu mengenai data NIK dan NKK yang kosong. Dituliskan, terkait dengan masih adanya NIK dan NKK yang kosong atau tidak standar di dalam DPT, KPU provinsi dan kabupaten/kota berupaya maksimal untuk melengkapi NIK dan NKK tersebut.
KPU minta daerah lengkapi NIK pada DPT
JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik meminta KPU daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melengkapi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga bagi setiap pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap. Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPU RI kepada seluruh ketua KPU provinsi dan kabupaten/kota yang diperoleh di Jakarta, Sabtu (2/11/2013). Surat edaran bernomor 741/KPU/XI/2013 tertanggal 1 November 2013 itu mengenai data NIK dan NKK yang kosong. Dituliskan, terkait dengan masih adanya NIK dan NKK yang kosong atau tidak standar di dalam DPT, KPU provinsi dan kabupaten/kota berupaya maksimal untuk melengkapi NIK dan NKK tersebut.