JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menyusun Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemilihan kepala daerah berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pemilihan kepala daerah. Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan sebagai penyelenggara Pemilu mereka harus siap sedia walau Perppu tersebut nantinya akan ditolak di DPR. "Kenapa harus menunggu? Ini kan pekerjaan yang harus dikerjakan dan membutuhkan waktu untuk mengerjakannya. Jika nanti ini dikerjakan, kemudian KPU belum siap apa-apa, justru beban kerja KPU yang akan menumpuk dan itu berat. KPU punya tanggung jawab menindaklanjuti isi Perppu itu dan menuangkannya dalam draft PKPU," ujar Husni saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (15/10).
KPU minta DPR segera bahas Perppu Pilkada
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menyusun Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemilihan kepala daerah berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pemilihan kepala daerah. Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan sebagai penyelenggara Pemilu mereka harus siap sedia walau Perppu tersebut nantinya akan ditolak di DPR. "Kenapa harus menunggu? Ini kan pekerjaan yang harus dikerjakan dan membutuhkan waktu untuk mengerjakannya. Jika nanti ini dikerjakan, kemudian KPU belum siap apa-apa, justru beban kerja KPU yang akan menumpuk dan itu berat. KPU punya tanggung jawab menindaklanjuti isi Perppu itu dan menuangkannya dalam draft PKPU," ujar Husni saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (15/10).