KPU minta MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu menjadi salah satu poin petitum yang dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan keputusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ali.


Ali juga meminta MK menerima eksepsi KPU yang dibacakan dalam dalil permohonan. Seluruh eksepsi yang dibacakan tersebut membantah seluruh gugatan sengketa yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga. "Menerima eksespsi termohon dalam pokok perkara," ucap Ali.

Dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6) lalu, tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga menyampaikan pokok-pokok permohonan, antara lain cacat formil persyaratan calon wakil presiden Nomor Urut 01 Ma’aruf Amin yang sejak pencalonan hingga sidang pendahuluan digelar masih berstatus pejabat BUMN.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan cacat materiil Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin selaku Pihak Terkait atas penggunaan dana kampanye yang diduga berasal dari sumber fiktif, serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif selama pilpres.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga pun meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Minta MK Tolak Seluruh Pemohonan yang Diajukan Prabowo-Sandiaga",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto