KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal itu menjadi salah satu poin petitum yang dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6). "Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan keputusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ali.
KPU minta MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal itu menjadi salah satu poin petitum yang dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6). "Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan keputusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ali.