KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh melarang eks koruptor maju di dalam Pilkada 2020 meskipun aturan itu nantinya tidak tercantum di dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Aturan itu akan tetap dimuat di dalam Peraturan KPU. "Berdasarkan keputusan rapat pleno KPU, KPU tetap akan mencantumkan dalam norma PKPU bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11). "Salah satu syaratnya adalah bukan mantan narapidana korupsi. Itu sikap pandangan KPU," sambung dia.
KPU ngotot larang eks koruptor maju di Pilkada 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh melarang eks koruptor maju di dalam Pilkada 2020 meskipun aturan itu nantinya tidak tercantum di dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Aturan itu akan tetap dimuat di dalam Peraturan KPU. "Berdasarkan keputusan rapat pleno KPU, KPU tetap akan mencantumkan dalam norma PKPU bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11). "Salah satu syaratnya adalah bukan mantan narapidana korupsi. Itu sikap pandangan KPU," sambung dia.