KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal memenuhi persyaratan dapat diusung oleh partai politik dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal ini dinyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman di Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/3). "Kalau dulu pasangan calon perseorangan yang sudah diproses dan gagal tidak boleh maju lagi sebagai bakal calon kepala daerah melalui parpol, namun sekarang boleh maju lewat parpol karena proses itu dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah," kata Arief, dilansir dari Antara.
KPU: Pasangan independen yang gagal penuhi syarat Pilkada 2020 dapat diusung Parpol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal memenuhi persyaratan dapat diusung oleh partai politik dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal ini dinyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman di Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/3). "Kalau dulu pasangan calon perseorangan yang sudah diproses dan gagal tidak boleh maju lagi sebagai bakal calon kepala daerah melalui parpol, namun sekarang boleh maju lewat parpol karena proses itu dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah," kata Arief, dilansir dari Antara.