KPU: Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Daftar Pilkada Ulang 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang kalah dari kotak kosong bisa mendaftar di Pilkada ulang 2025.

“Boleh. Boleh daftar, termasuk calon baru juga,” ujar Afifuddin kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (4/12/2024).

Nantinya, kata Afifuddin, tahapan Pilkada ulang di wilayah yang dimenangkan kotak kosong bakal dimulai pada akhir Februari 2025.


“Kami sebagai penyelenggara harus menyiapkan skenario kalau itu terjadi, tahapannya harus segera kita siapkan. Karena kita mulai tahapan itu sekitar bulan Februari,” kata Afifuddin.

Baca Juga: Pj Kepala Daerah Menjabat hingga Pilkada Ulang 2025 Selesai Jika Kotak Kosong Menang

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Afifuddin menerangkan persiapan Pilkada ulang mulai dari pembentukan jajaran ad hoc, persiapan pendaftaran sampai dengan penyusunan daftar pemilih potensial dimulai akhir Februari 2024.

“Jadi di akhir Februari kita baru memulai tahapan, tentu kaitannya dengan persiapan pembentukan jajaran ad hoc dan seterusnya, kemudian ada tahapan pendaftaran, pemantauan penyerahan daftar pemilih dan seterusnya,” ungkap Afifuddin.

Nantinya, kata Afifuddin, massa kampanye Pilkada ulang bakal berlangsung selama satu bulan dan bakal berakhir pada 23 Agustus 2024.

“Pelaksanaan kampanye sampai 23 Agustus kemudian ada 3 hari masih tenang,” jelas Afifuddin.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bersepakat melaksanakan pilkada ulang untuk wilayah yang dimenangkan kotak kosong pada 27 Agustus 2025.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat kerja antara komisi II DPR RI dan KPU RI pada Rabu (4/12/2024).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Hari ini kita telah memutuskan satu hal yang penting satu hari sebelum DPR reses, yaitu jadwal pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ulang tahun 2025. Pelaksanaannya pada hari Rabu 27 Agustus 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR RI, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Real Count Pilkada Jakarta 2024: Ridwan Kamil-Suswono Hanya Berjaya di 2 Kecamatan

Rifqi menegaskan bahwa nantinya KPU RI akan menyusun peraturan untuk menjadi dasar hukum dalam atas pelaksanaan pilkada ulang di wilayah yang dimenangkan kotak kosong.

Meski begitu, dia menekankan bahwa hasil akhir pilkada di setiap daerah, termasuk wilayah mana yang dimenangkan kotak kosong tetap menunggu penyelesaian rekapitulasi KPU RI.

“Jadi ini sebagai konsekuensi dari lebih banyaknya yang memilih kolom kosong dibanding paslon. Kepastiannya di mana saja nanti kita tunggu rekapitulasi suara di masing-masing kabupaten kota atau provinsi,” kata Rifqi.

“Tapi setidaknya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan seluruh penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI telah memberikan kepastian hukum terkait dengan hal tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya: Lapor SPT Tahunan PPh 2024 Belum Bisa Pakai Coretax

Menarik Dibaca: Ide Kue Natal, Ini Resep Choco Truffle yang Meleleh di Mulut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .