KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemenang tetap tender proyek surat suara pemilu akan ditentukan pada hari ini, Senin (7/1). Pemenang ditentukan setelah masa sanggah berakhir. Jika ada yang keberatan terhadap pemenang tender sementara, maka dimungkinkan untuk melakukan sanggahan. Selanjutnya, jika sanggahan atau alasan keberatan itu diterima oleh KPU, maka dimungkinkan pemenang tender sementara tidak menjadi pemenang tetap. "Masa sanggah dari hasil lelang kan sampai jam 12 siang ini. Masih menunggu masa sanggah," kata Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1).
KPU: Pemenang tender surat suara Pemilu ditentukan hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemenang tetap tender proyek surat suara pemilu akan ditentukan pada hari ini, Senin (7/1). Pemenang ditentukan setelah masa sanggah berakhir. Jika ada yang keberatan terhadap pemenang tender sementara, maka dimungkinkan untuk melakukan sanggahan. Selanjutnya, jika sanggahan atau alasan keberatan itu diterima oleh KPU, maka dimungkinkan pemenang tender sementara tidak menjadi pemenang tetap. "Masa sanggah dari hasil lelang kan sampai jam 12 siang ini. Masih menunggu masa sanggah," kata Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1).