JAKARTA. Calon legislatif DPR RI, Chairun Nisa, masih tercatat dalam Daftar Calon Tetap dari Partai Golkar. Komisi Pemilihan Umum mengaku belum mencoret Nisa meski saat ini berstatus terdakwa suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Kita memakai hukum positif untuk mencoretnya. Kalau sudah ada inkracht baru kita jadikan dasar (pencoretan, red)," ujar komisioner KPU, Arief Budiman, kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014). Jaksa mendakwa Nisa terlibat praktik suap dalam mengurus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK. Nisa dianggap menjadi perantara pemberian suap dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Antun kepada Akil.
KPU: Pencoretan Chairun Nisa tunggu putusan tetap
JAKARTA. Calon legislatif DPR RI, Chairun Nisa, masih tercatat dalam Daftar Calon Tetap dari Partai Golkar. Komisi Pemilihan Umum mengaku belum mencoret Nisa meski saat ini berstatus terdakwa suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Kita memakai hukum positif untuk mencoretnya. Kalau sudah ada inkracht baru kita jadikan dasar (pencoretan, red)," ujar komisioner KPU, Arief Budiman, kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014). Jaksa mendakwa Nisa terlibat praktik suap dalam mengurus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK. Nisa dianggap menjadi perantara pemberian suap dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Antun kepada Akil.