KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran resmi partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2019. Pendaftaran akan dilakukan di Aula KPU lantai 2. Pembukaan pendaftaran akan dilakukan di Aula KPU RI Lantai 2. "KPU RI membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilu selama 14 hari kalender terhitung mulai Selasa (3/10) hingga Senin, 16 Oktober", kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Senin (2/10). Untuk ketentuan waktu pendaftaran dimulai dari hari ke-1 hingga hari ke-13 pada pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Sementara di hari ke-14 dari pukul 08.00-24.00 waktu setempat. Dalam konferensi pers tersebut, KPU mengingatkan bagi parpol yang berniat menjadi peserta agar wajib mendaftar ke KPU RI.
KPU: Pendaftaran parpol pemilu 2019 mulai besok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran resmi partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2019. Pendaftaran akan dilakukan di Aula KPU lantai 2. Pembukaan pendaftaran akan dilakukan di Aula KPU RI Lantai 2. "KPU RI membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilu selama 14 hari kalender terhitung mulai Selasa (3/10) hingga Senin, 16 Oktober", kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Senin (2/10). Untuk ketentuan waktu pendaftaran dimulai dari hari ke-1 hingga hari ke-13 pada pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Sementara di hari ke-14 dari pukul 08.00-24.00 waktu setempat. Dalam konferensi pers tersebut, KPU mengingatkan bagi parpol yang berniat menjadi peserta agar wajib mendaftar ke KPU RI.