KPU: Penghitungan Suara Hasil Pemilu di Luar Negeri Bersamaan dengan Dalam Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemihan Umum (KPU) menyatakan hingga saat ini belum ada publikasi hasil penghitungan suara Pemilu Luar Negeri.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, pemungutan suara di luar negeri (LN) dilaksanakan lebih awal (early voting) daripada di dalam negeri (DN) dengan tiga metode. Antara lain, TPS, Pos, dan Kotak Suara Keliling.

Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024.


Baca Juga: Hasil Pilpres dan Pileg Ditetapkan Paling Lambat 20 Maret 2024

"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," ujar Hasyim, Kamis (8/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi