KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jika hasil Pemilu 2024 baru dapat diumumkan 35 hari sejak pemungutan suara. Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan jika proses rekapitulasi suara akan dimulai pada Kamis (15/2) besok. "Secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," ujar Idham dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (14/2).
KPU: Pengumuman Hasil Rekapitulasi Nasional Dilakukan 35 Hari Sejak Pemungutan Suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jika hasil Pemilu 2024 baru dapat diumumkan 35 hari sejak pemungutan suara. Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan jika proses rekapitulasi suara akan dimulai pada Kamis (15/2) besok. "Secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," ujar Idham dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (14/2).