KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, pemilih yang sudah mengantre di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap diperbolehkan menggunakan hak pilih meskipun waktu sudah menunjukkan pukul 13.00 waktu setempat. Hal itu disampaikan Arief saat konferensi pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Jakarta, Senin (15/4). "Istilahnya kalau di restoran, last order-nya itu memang jam 13.00. Setelah itu bukan berarti tutup, enggak. Orang yang makan minum tetap diperbolehkan," ujar Arief. "Nah di TPS sama. Meskipun setelah jam 13.00, pemilih yang sudah antre, tetap harus dilayani hak pilihnya," lanjut dia.
KPU perbolehkan pemilih dalam antrean mencoblos meski telah lewat pukul 13.00
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, pemilih yang sudah mengantre di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap diperbolehkan menggunakan hak pilih meskipun waktu sudah menunjukkan pukul 13.00 waktu setempat. Hal itu disampaikan Arief saat konferensi pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Jakarta, Senin (15/4). "Istilahnya kalau di restoran, last order-nya itu memang jam 13.00. Setelah itu bukan berarti tutup, enggak. Orang yang makan minum tetap diperbolehkan," ujar Arief. "Nah di TPS sama. Meskipun setelah jam 13.00, pemilih yang sudah antre, tetap harus dilayani hak pilihnya," lanjut dia.