Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan membuka perpanjangan pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) di 13 wilayah. Daerah-daerah itu belum memiliki syarat minimal pelaksanaan pilkada yakni harus dua calon lebih. Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, sebanyak 12 daerah baru memiliki satu pasangan calon kepala daerah dan 1 daerah belum ada pendaftar. "Pendaftarannya harus diperpanjang" ujar Hadar, Kamis (30/7). Keduabelas wilayah itu ialah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan, Blitar, Kota Surabaya, di Jawa Timur, Kabupaten Timur Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawasi Utara, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, dan Kabupaten Pengunungan Arfak di Papua Barat. Sedangkam daerah yang belum ada calon di Bolangan Mongondow Timur, Sulawesi Utara.
KPU perpanjang pendaftaran pilkada 13 daerah
Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan membuka perpanjangan pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) di 13 wilayah. Daerah-daerah itu belum memiliki syarat minimal pelaksanaan pilkada yakni harus dua calon lebih. Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, sebanyak 12 daerah baru memiliki satu pasangan calon kepala daerah dan 1 daerah belum ada pendaftar. "Pendaftarannya harus diperpanjang" ujar Hadar, Kamis (30/7). Keduabelas wilayah itu ialah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan, Blitar, Kota Surabaya, di Jawa Timur, Kabupaten Timur Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawasi Utara, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, dan Kabupaten Pengunungan Arfak di Papua Barat. Sedangkam daerah yang belum ada calon di Bolangan Mongondow Timur, Sulawesi Utara.