JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengubah Peraturan KPU nomor 21 tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Legislatif 2014, untuk memperpanjang jadwal rekapitulasi nasional semula 6 Mei menjadi 9 Mei 2014. Komisioner KPU, Ida Budhiati, menjelaskan perubahan PKPU menanggapi situasi terakhir rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik, calon anggota DPD dan DPD dari 33 provinsi, baru 12 provinsi saja. Sisanya 13 provinsi dipending, dan tujuh belum dipresentasikan. Satu yakni Sulsel memasuki pembahasan. "KPU sudah menempuh kebijakan merubah PKPU. Hari ini, kami sudah sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai tanggal 9 Mei," kata Ida kepada wartawan saat jeda rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta, Senin (5/5).
KPU perpanjang rekapitulasi suara hingga 9 Mei
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengubah Peraturan KPU nomor 21 tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Legislatif 2014, untuk memperpanjang jadwal rekapitulasi nasional semula 6 Mei menjadi 9 Mei 2014. Komisioner KPU, Ida Budhiati, menjelaskan perubahan PKPU menanggapi situasi terakhir rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik, calon anggota DPD dan DPD dari 33 provinsi, baru 12 provinsi saja. Sisanya 13 provinsi dipending, dan tujuh belum dipresentasikan. Satu yakni Sulsel memasuki pembahasan. "KPU sudah menempuh kebijakan merubah PKPU. Hari ini, kami sudah sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai tanggal 9 Mei," kata Ida kepada wartawan saat jeda rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta, Senin (5/5).