JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa serta-merta mengabulkan permintaan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menunda proses rekapitulasi suara nasional Pilpres 2014 dengan alasan terjadi kecurangan masif.Anggota KPU, Ida Budhiati pun mempertanyakan letak dan bentuk kecurangan yang dimaksud oleh kubu Prabowo-Hatta."Kecurangan di mana? Apa bentuknya?" ujar Ida saat berbincang dengan Tribun di sela rekapitulasi pemungutan suara nasional Pilpres 2014 di kantor KPU, Jakarta, Senin (21/7/2014) malam.Ida menjelaskan, memang ada beberapa pelanggaran administrasi dalam pemungutan dan rekapitulasi oleh panitia penyelenggara pemilu tingkatan di beberapa tempat. Namun, semua aduan dan keberatan pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti."Sejauh dalam forum rapat pleno ini kan sudah ditindaklanjuti, yang maknanya tidak mengganggu proses rekap ini. Misalnya, kasus yang ada di Jawa Tengah. Itu tegas, baik KPU-nya maupun panitia pengawasnya," jelasnya.Menurut Ida, jika mengikuti rangkaian proses rekapitulasi suara nasional di KPU, maka tidak ada alasan kubu kedua capres-cawapres untuk tidak percaya terhadap integritas proses dan hasil pemilu."Memang ada persoalan, tetapi segera dilakukan penegakan hukumnya. Sementara, dari proses dan hasil pemilunya dilakukan pemungutan suara ulang. Dan bagi penyelenggara yang melakukan pelanggaran hukum, juga diminta pertanggungjawaban secara pidana," ujarnya.Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Idrus Marham menyebut pihaknya menemukan banyak kecurangan secara masif selama pemungutan suara pilpres 9 Juli lalu."Setelah mencermati pemaparan oleh tim hukum baik di Jatim, Jateng, Jakarta secara jelas terjadi ketidakadilan, terjadi gerakan masif untuk merekayasa hasil pemilu dan terjadi berbagai kecurangan yang mempengaruhi hasil pilpres," kata Idrus.Atas dasar temuan itu, tim Prabowo-Hatta meminta Komisi Pemilihan Umum tidak melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional. "Anggota KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu harus dipidanakan," ucap Idrus yang juga Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu. (Abdul Qodir)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPU pertanyakan curang yang dimaksud kubu Prabowo
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa serta-merta mengabulkan permintaan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menunda proses rekapitulasi suara nasional Pilpres 2014 dengan alasan terjadi kecurangan masif.Anggota KPU, Ida Budhiati pun mempertanyakan letak dan bentuk kecurangan yang dimaksud oleh kubu Prabowo-Hatta."Kecurangan di mana? Apa bentuknya?" ujar Ida saat berbincang dengan Tribun di sela rekapitulasi pemungutan suara nasional Pilpres 2014 di kantor KPU, Jakarta, Senin (21/7/2014) malam.Ida menjelaskan, memang ada beberapa pelanggaran administrasi dalam pemungutan dan rekapitulasi oleh panitia penyelenggara pemilu tingkatan di beberapa tempat. Namun, semua aduan dan keberatan pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti."Sejauh dalam forum rapat pleno ini kan sudah ditindaklanjuti, yang maknanya tidak mengganggu proses rekap ini. Misalnya, kasus yang ada di Jawa Tengah. Itu tegas, baik KPU-nya maupun panitia pengawasnya," jelasnya.Menurut Ida, jika mengikuti rangkaian proses rekapitulasi suara nasional di KPU, maka tidak ada alasan kubu kedua capres-cawapres untuk tidak percaya terhadap integritas proses dan hasil pemilu."Memang ada persoalan, tetapi segera dilakukan penegakan hukumnya. Sementara, dari proses dan hasil pemilunya dilakukan pemungutan suara ulang. Dan bagi penyelenggara yang melakukan pelanggaran hukum, juga diminta pertanggungjawaban secara pidana," ujarnya.Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Idrus Marham menyebut pihaknya menemukan banyak kecurangan secara masif selama pemungutan suara pilpres 9 Juli lalu."Setelah mencermati pemaparan oleh tim hukum baik di Jatim, Jateng, Jakarta secara jelas terjadi ketidakadilan, terjadi gerakan masif untuk merekayasa hasil pemilu dan terjadi berbagai kecurangan yang mempengaruhi hasil pilpres," kata Idrus.Atas dasar temuan itu, tim Prabowo-Hatta meminta Komisi Pemilihan Umum tidak melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional. "Anggota KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu harus dipidanakan," ucap Idrus yang juga Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu. (Abdul Qodir)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News