KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/4) malam. "KPU mempertimbangkan bilamana diperlukan juga akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut," ujar Arief. Menindaklanjuti putusan bernomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT tersebut, KPU juga telah melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY). Hasilnya, KPU akan segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN Jakarta. Bersama KY, KPU juga menyusun pedoman perilaku hakim dalam proses sengketa pemilihan umum (Pemilu) di PTUN Jakarta.
KPU pertimbangkan ajukan PK setelah PTUN menangkan PKPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/4) malam. "KPU mempertimbangkan bilamana diperlukan juga akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut," ujar Arief. Menindaklanjuti putusan bernomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT tersebut, KPU juga telah melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY). Hasilnya, KPU akan segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN Jakarta. Bersama KY, KPU juga menyusun pedoman perilaku hakim dalam proses sengketa pemilihan umum (Pemilu) di PTUN Jakarta.