KPU pertimbangkan peraturan baru terkait Pilkada



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) sedang mempersiapkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satunya adalah mengenai nasib partai politik yang masih mengalami konflik internal.

Ketua umum DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, jika masih ada partai yang belum memutuskan kepengurusan yang sah, partai tersebut terancam tidak bisa mengajukan wakilnya dalam Pilkada. Artinya, peluang mengajukan calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah akan tertutup.

Menurut Jimly konflik parpol ini merupakan masalah serius. Jangan sampai ada Kepala Daerah yang terpilih dari parpol yang bermasalah. "Aturan ini masih dibahas bersama KPU," ujar Jimly, Rabu (1/4) di Istana Negara, Jakarta.


Dengan begitu, maka standar integritas peserta pemilu bisa dijaga. Oleh karenanya, integritas itu bukan hanya harus dimiliki penyelenggara saja.

Dengan begitu, ia berharap konflik yang masih tetjadi di sejumlah partai bisa selesai sebelum pelaksanaan Pilkada. Mengenai mekanismenya, bisa melalui pengadilan, ataupun melakukan islah secara sukarela.

Keberadaan aturan ini juga nantinya diharapkan menjadi alat pendorong parpol yang berseteru untuk islah. Sebab, kalau tidak dipaksa, maka akan semakin berlarut-larut. Sejauh ini ada dua parpol yang masih bersengketa, yaitu partai Golkar dan Partai Pesatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, jika ada kader partai tersebut yang ingin mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, haknya tidak akan dibatasi. Ia masih boleh mengajukan diri melalui jalur independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie