JAKARTA. Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) sedang mempersiapkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satunya adalah mengenai nasib partai politik yang masih mengalami konflik internal. Ketua umum DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, jika masih ada partai yang belum memutuskan kepengurusan yang sah, partai tersebut terancam tidak bisa mengajukan wakilnya dalam Pilkada. Artinya, peluang mengajukan calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah akan tertutup. Menurut Jimly konflik parpol ini merupakan masalah serius. Jangan sampai ada Kepala Daerah yang terpilih dari parpol yang bermasalah. "Aturan ini masih dibahas bersama KPU," ujar Jimly, Rabu (1/4) di Istana Negara, Jakarta.
KPU pertimbangkan peraturan baru terkait Pilkada
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) sedang mempersiapkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satunya adalah mengenai nasib partai politik yang masih mengalami konflik internal. Ketua umum DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, jika masih ada partai yang belum memutuskan kepengurusan yang sah, partai tersebut terancam tidak bisa mengajukan wakilnya dalam Pilkada. Artinya, peluang mengajukan calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah akan tertutup. Menurut Jimly konflik parpol ini merupakan masalah serius. Jangan sampai ada Kepala Daerah yang terpilih dari parpol yang bermasalah. "Aturan ini masih dibahas bersama KPU," ujar Jimly, Rabu (1/4) di Istana Negara, Jakarta.