KPU pertimbangkan uji materi UU Pemilu terkait surat suara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempertimbangkan opsi uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang pencetakan surat suara.

Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, pihaknya akan mengambil keputusan terkait kemungkinan uji materi melalui rapat pleno internal.

"KPU sedang menimbang apakah KPU melakukan judicial review (uji materi) atau tidak, sedang dibahas di rapat pleno, sedang menimbang," kata Viryan usai sebuah diskusi di kawasan Guntur, Jakarta Selatan, Senin (25/2).


Viryan mengatakan, ada tiga pihak yang paling memungkinkan untuk mengajukan uji materi, yaitu KPU RI, KPU daerah, dan masyarakat sipil. KPU secara umum mempersilakan masyarakat yang berniat mengajukan uji materi, tetapi tak menutup kemungkinan opsi ini langsung dieksekusi oleh KPU.

Jika uji materi dilakukan, yang akan diuji di antaranya Pasal 344 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur soal jumlah surat suara pemilu yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2% dari DPT per TPS.

Sebanyak 2% surat suara itu merupakan surat suara cadangan yang sebetulnya digunakan untuk mengganti surat suara yang kemungkinan rusak. Pasal ini dinilai mengabaikan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Sebab, tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan. "Ya kita lihat lah dalam beberapa hari ini kemungkinan uji materi," ujar Viryan.

Viryan berharap supaya segera ditemukan solusi atas persoalan ini, agar tak mengganggu tahapan pemilu. "KPU perlu segera mendapatkan kepastian terkait hal ini menyangkut teknis logistik dan pengaturan lainnya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya. Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Pertimbangkan Uji Materi UU Pemilu Terkait Surat Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli