JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hadar Nafis Gumay berpendapat, petahana yang akan maju Pilkada di daerah yang sama tak perlu mundur dari jabatannya. Menurutnya, aturan tersebut lebih cocok diterapkan kepada petahana yang mencalonkan diri di daerah lain. Hadar mengatakan, jika mencalonkan di daerah lain, maka seorang kepala daerah kemungkinan melalaikan tugasnya di daerah yang ia pimpin. Petahana tersebut akan disibukkan dengan urusan pilkada di daerah tempat ia mencalonkan. "Nanti akan ada komplikasi, siapa yang akan memimpin. Kemarin, bukannya dikeluhkan terus ada Plt (pelaksana tugas)," kata Hadar di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (26/4).
KPU: Petahana yang ikut pilkada tak perlu mundur
JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hadar Nafis Gumay berpendapat, petahana yang akan maju Pilkada di daerah yang sama tak perlu mundur dari jabatannya. Menurutnya, aturan tersebut lebih cocok diterapkan kepada petahana yang mencalonkan diri di daerah lain. Hadar mengatakan, jika mencalonkan di daerah lain, maka seorang kepala daerah kemungkinan melalaikan tugasnya di daerah yang ia pimpin. Petahana tersebut akan disibukkan dengan urusan pilkada di daerah tempat ia mencalonkan. "Nanti akan ada komplikasi, siapa yang akan memimpin. Kemarin, bukannya dikeluhkan terus ada Plt (pelaksana tugas)," kata Hadar di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (26/4).