JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah memastikan, petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama tidak dalam kapasitas sebagai calon gubernur saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang berbuntut proses hukum. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Dahliah mengatakan, proses pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017-2022 pada 21-23 September 2016. Setelah proses pendaftaran tersebut, tahapan selanjutnya adalah proes penelitian berkas bakal calon mulai tanggal 23 September 2016 sampai 29 September 2016. "Belum ada pasangan calon. Pasangan calon ditetapkan 24 Oktober 2016," kata Dahliah.
KPU: Pidato Ahok di Pulau Seribu bukan kampanye
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah memastikan, petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama tidak dalam kapasitas sebagai calon gubernur saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang berbuntut proses hukum. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Dahliah mengatakan, proses pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017-2022 pada 21-23 September 2016. Setelah proses pendaftaran tersebut, tahapan selanjutnya adalah proes penelitian berkas bakal calon mulai tanggal 23 September 2016 sampai 29 September 2016. "Belum ada pasangan calon. Pasangan calon ditetapkan 24 Oktober 2016," kata Dahliah.