KPU: Pidato Ahok di Pulau Seribu bukan kampanye



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah memastikan, petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama tidak dalam kapasitas sebagai calon gubernur saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang berbuntut proses hukum.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Dahliah mengatakan, proses pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017-2022 pada 21-23 September 2016.

Setelah proses pendaftaran tersebut, tahapan selanjutnya adalah proes penelitian berkas bakal calon mulai tanggal 23 September 2016 sampai 29 September 2016. "Belum ada pasangan calon. Pasangan calon ditetapkan 24 Oktober 2016," kata Dahliah.


Dahliah menegaskan, selama belum ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, maka pihaknya tidak berwenang untuk mengatur para bakal pasangan calon tersebut.

"KPU belum berhak mengatur yang bersangkutan karena yang bersangkutan statusnya belum dinyatakan pasangan calon yang memenuhi syarat," ungkap Dahliah.

Terkait tahapan kampanye, Dahliah menuturkan itu dimulai sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Selain syarat-syarat khusus agar bisa disebut kampanye, Dahliah menyebut, tidak ada larangan kepada orang yang belum ditetapkan sebagai paslon.

"Larangan kampanye berlaku untuk pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat. Yang menindaklanjut apabila terjadi pelanggaran adalah Badan Pengawas Pemilu," tukas Dahliah.

Seperti diketahui, Ahok kini jadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama terkait pidatonya di Kepualuan Seribu. Ahok dituduh menghina agama Islam dan ulama karena menyinggung soal Surat Al Maidah 51.

(Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini