KPU: Pilkada serentak tak bisa digelar pada 2015



JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak dapat dilakukan serentak pada tahun 2015. Hal itu akan disampaikan saat komisioner KPU bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/2).

"Tidak bisa semua tahun ini, itu nanti kita bicarakan tahapannya (dengan Presiden)," kata Husni, setibanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Husni menjelaskan, KPU masih menunggu konsep yang dirumuskan oleh Komisi II DPR RI mengenai pilkada serentak. Ia menyebut, dari DPR RI sempat ada usulan untuk membagi pilkada serentak dalam tiga tahapan.


"Kita juga belum dapat konsepnya, nanti kita bicara dengan Komisi II," ujarnya.

Selain itu, kata Husni, KPU juga akan meminta data terbaru mengenai daerah-daerah yang memiliki kesiapan anggaran untuk menggelar pilkada. Jumlah daerah yang siap menggelar pilkada pada 2015, selanjutnya akan dikomunikasikan kembali dengan Komisi II DPR RI.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, pemerintah menginginkan agar pelaksanaan pilkada dilakukan pada September 2015.

Adapun Komisi II DPR ingin skema penyelenggaraan pilkada serentak dibagi menjadi tiga tahap, yakni pada Februari 2016, pertengahan 2017, dan tahun 2018.

Namun, KPU berpendapat, sebaiknya Pilkada serentak berlangsung pada April atau Mei, dengan pertimbangan pelaksanaan satu tahun anggaran, dan kemungkinan dua putaran. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie