JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum memastikan bahwa pemilihan kepala daerah secara serentak tahun ini akan digelar pada 9 Desember 2015. Meskipun, beberapa tahapan di daerah mengalami perubahan. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, perubahan tahapan seperti perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, tidak akan mengganggu jadwal pemilihan yang telah ditetapkan melalui undang-undang. "Secara nasional jadwalnya tetap sama sesuai dengan yang ditetapkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015. Hanya ada pemadatan terhadap jadwal kegiatan selanjutnya. Itu akan memengaruhi jadwal di daerah setempat, tetapi tidak mengganggu jadwal di daerah lain," ujar Husni saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
KPU: Pilkada serentak tetap 9 Desember 2015
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum memastikan bahwa pemilihan kepala daerah secara serentak tahun ini akan digelar pada 9 Desember 2015. Meskipun, beberapa tahapan di daerah mengalami perubahan. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, perubahan tahapan seperti perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, tidak akan mengganggu jadwal pemilihan yang telah ditetapkan melalui undang-undang. "Secara nasional jadwalnya tetap sama sesuai dengan yang ditetapkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015. Hanya ada pemadatan terhadap jadwal kegiatan selanjutnya. Itu akan memengaruhi jadwal di daerah setempat, tetapi tidak mengganggu jadwal di daerah lain," ujar Husni saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).