KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai Undang Undang (UU). Artinya Pilkada 2020 tetap akan dilakukan secara langsung. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo. "Berpedoman pada UU yang berlaku, pemilihan masih dilakukan secara langsung," ujar Arief saat memberikan keterangan pers, Senin (11/11). Baca Juga: KPU: Usulan digitalisasi penyelenggaraan pemilu bisa hemat anggaran
Pemilihan langsung bagi kepala daerah memang tercantum dalam UU. Meski begitu KPU menyerahkan kewenangan evaluasi kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU. Namun, pemerintah pun belum memiliki sikap resmi terkait dengan sistem Pilkada. Walau pun usulan evaluasi Pilkada langsung disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya.